AMBON, Sosialisasi Anti Korupsi digelar oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku pada 30 Juni 2022 di Aula Kantor Wilayah DJBC Maluku. Sosialisasi ini digelar guna mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku.
Sosialisasi tersebut disambut oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku Bapak Priyono Triatmojo dan diisi oleh narasumber dari Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Maluku, Iwan Saktiawan.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut yakni seluruh pengguna jasa Kanwil Bea Cukai Maluku seperti Polri, TNI, BNN, media, dan pengguna jasa lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus selalu menjauhi tindakan korupsi ini karena korupsi memiliki dampak yang sangat luas, bisa menyebabkan kerugian di segala segi kehidupan, mulai dari kemiskinan hingga hancurnya perekonomian negara.